Hukum Islam
Hukum Islam
Buku yang berada di tangan pembaca ini lahir dari sebuah
kegelisahan intelektual yang telah lama penulis rasakan. Selama bertahun-tahun
menekuni kajian hukum Islam baik di ruang-ruang perkuliahan, forum ilmiah,
maupun praktik hukum di masyarakat penulis kerap dihadapkan pada persoalan yang
sama: dibutuhkan literatur hukum Islam yang komprehensif, sistematis,
kontekstual, dan sekaligus mengakar pada realitas hukum Indonesia kontemporer.
Karya-karya klasik yang ditulis oleh guru-guru besar seperti H. Mohammad Daud
Ali, Zainuddin Ali, Hazairin, Sayuti Thalib, Hilman Hadikusuma, dan Ahmad Rofiq
tentu telah menjadi tonggak-tonggak keilmuan yang tak tergantikan dan hingga
saat ini tetap menjadi mercusuar tetapi dinamika hukum Islam Indonesia yang
bergerak sangat cepat dalam dua dekade terakhir menuntut adanya karya-karya
baru yang menjembatani doktrin klasik dengan perkembangan mutakhir.
Perkembangan tersebut sungguh mencengangkan. Sejak akhir
1990-an hingga kini, hukum Islam di Indonesia menyaksikan lahirnya berbagai
peraturan perundang-undangan penting: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memperluas kewenangan Peradilan
Agama hingga ke bidang ekonomi syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hingga
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan. Di
ranah yurisprudensi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang
kedudukan anak luar kawin, Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia
perkawinan, serta rangkaian putusan Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah bagi
ahli waris non-Muslim telah membuka babak baru dalam dinamika hukum Islam
Indonesia. Di ranah kelembagaan, lahirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai
hasil merger tiga bank syariah pelat merah pada 2021, menguatnya peran Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta peningkatan literasi
ekonomi syariah di masyarakat menjadi indikator bahwa hukum Islam Indonesia
telah memasuki fase pematangan yang belum pernah dialami sebelumnya.
Realitas ini menuntut kajian hukum Islam yang tidak berhenti pada tataran doktrinal semata, melainkan bergerak menuju pembacaan yang integratif memadukan kedalaman fiqih klasik dengan ketepatan referensi peraturan perundang-undangan Indonesia, dan sekaligus dengan kepekaan terhadap isu-isu kontemporer yang menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam. Ketiga dimensi inilah yang berusaha penulis padukan dalam buku ini..

Komentar (0)
Posting Komentar